Biaya / Tarif
Biaya Perolehan Informasi Publik di PA Ngawi
| No | Jenis Layanan | Biaya / Tarif |
|---|---|---|
| 1 | Informasi melalui papan pengumuman / website | Gratis |
| 2 | Informasi dalam bentuk softcopy (CD/DVD/Flashdisk) | Biaya media penyimpanan (sesuai harga pasar) |
| 3 | Fotokopi / cetak dokumen (per lembar) | Sesuai ketentuan yang berlaku |
| 4 | Pengiriman dokumen melalui pos | Biaya pengiriman (sesuai tarif pos) |
| 5 | Konsultasi / permohonan informasi langsung | Gratis |
đ Catatan
â Biaya perolehan informasi dihitung berdasarkan biaya bahan dan biaya pengiriman yang betul-betul diperlukan (sesuai Pasal 22 UU No.14 Tahun 2008).
â Pemohon akan diberitahukan terlebih dahulu mengenai rincian biaya sebelum informasi diberikan.
â Pembayaran dilakukan langsung melalui bendahara penerimaan Pengadilan Agama Ngawi.