No Jenis Layanan Biaya / Tarif
1 Informasi melalui papan pengumuman / website Gratis
2 Informasi dalam bentuk softcopy (CD/DVD/Flashdisk) Biaya media penyimpanan (sesuai harga pasar)
3 Fotokopi / cetak dokumen (per lembar) Sesuai ketentuan yang berlaku
4 Pengiriman dokumen melalui pos Biaya pengiriman (sesuai tarif pos)
5 Konsultasi / permohonan informasi langsung Gratis

📝 Catatan

✅ Biaya perolehan informasi dihitung berdasarkan biaya bahan dan biaya pengiriman yang betul-betul diperlukan (sesuai Pasal 22 UU No.14 Tahun 2008).

✅ Pemohon akan diberitahukan terlebih dahulu mengenai rincian biaya sebelum informasi diberikan.

✅ Pembayaran dilakukan langsung melalui bendahara penerimaan Pengadilan Agama Ngawi.