Prosedur Pelayanan Informasi
Alur Permohonan Informasi Publik di PA Ngawi
đ Mengajukan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan fotokopi KTP/identitas.
đ Verifikasi Permohonan
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas permohonan dan mencatat dalam buku register.
đ Penelusuran Informasi
PPID menelusuri ketersediaan informasi yang dimohon dan berkoordinasi dengan unit terkait.
đ¨ Pemberitahuan Tanggapan
PPID memberitahukan tanggapan paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
â Penyerahan Informasi
Jika informasi tersedia, PPID menyerahkan informasi yang dimohon disertai tanda terima.
â ī¸ Keberatan (jika diperlukan)
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID jika permohonan ditolak atau tidak puas.
âī¸ Sengketa Informasi (jika diperlukan)
Jika keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.