1

📝 Mengajukan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan fotokopi KTP/identitas.

âŦ‡ī¸
2

🔍 Verifikasi Permohonan

Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas permohonan dan mencatat dalam buku register.

âŦ‡ī¸
3

📂 Penelusuran Informasi

PPID menelusuri ketersediaan informasi yang dimohon dan berkoordinasi dengan unit terkait.

âŦ‡ī¸
4

📨 Pemberitahuan Tanggapan

PPID memberitahukan tanggapan paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).

âŦ‡ī¸
5

✅ Penyerahan Informasi

Jika informasi tersedia, PPID menyerahkan informasi yang dimohon disertai tanda terima.

âŦ‡ī¸
6

âš ī¸ Keberatan (jika diperlukan)

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID jika permohonan ditolak atau tidak puas.

âŦ‡ī¸
7

âš–ī¸ Sengketa Informasi (jika diperlukan)

Jika keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.