Informasi Serta Merta
Informasi yang Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum
đ¨ Informasi Serta Merta
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
| No | Informasi Serta Merta | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Perkara Diterima dan Diputus | đ Lihat |
| 2 | Keuangan Perkara | đ Lihat |
| 3 | Bantuan Hukum (POSBAKUM) | đ Lihat |
| 4 | Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO) | đ Lihat |
| 5 | Mediasi | đ Lihat |