🚨 Informasi Serta Merta

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

No Informasi Serta Merta Dokumen
1 âš–ī¸ Perkara Diterima dan Diputus 📎 Lihat
2 💰 Keuangan Perkara 📎 Lihat
3 🤝 Bantuan Hukum (POSBAKUM) 📎 Lihat
4 đŸŽ—ī¸ Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO) 📎 Lihat
5 🤲 Mediasi 📎 Lihat