Profil PPID PA Ngawi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
đ Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pengadilan Agama Ngawi.
PPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap Badan Publik untuk menunjuk PPID sebagai pengelola informasi publik.
đĨ Struktur PPID PA Ngawi
PPID Utama
Miftahul Huda, S.Ag, M.H
Ketua PA Ngawi
PPID Pelaksana
Benny Hardiyanto, S.H.
Sekretaris PA Ngawi
đĄ Data Ketua & Sekretaris disinkronkan dari SIMTEPA Mahkamah Agung
âī¸ Tugas & Fungsi PPID
Pengelolaan Informasi
Mengumpulkan, mengolah, dan mengklasifikasikan informasi publik sesuai peraturan
Pelayanan Informasi
Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai SOP
Pendokumentasian
Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengarsipkan informasi publik
Pelaporan
Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala
đ Kontak PPID
đ§ Email: pa.ngawi@gmail.com
đ Telepon: (0351) 749040
đ Alamat: Jl. Letjen Suprapto No. 10, Ngawi, Jawa Timur 63218