📋 Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pengadilan Agama Ngawi.

PPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap Badan Publik untuk menunjuk PPID sebagai pengelola informasi publik.

đŸ‘Ĩ Struktur PPID PA Ngawi

Ketua

PPID Utama

Miftahul Huda, S.Ag, M.H

Ketua PA Ngawi

âŦ‡ī¸
Sekretaris

PPID Pelaksana

Benny Hardiyanto, S.H.

Sekretaris PA Ngawi

📡 Data Ketua & Sekretaris disinkronkan dari SIMTEPA Mahkamah Agung

âš™ī¸ Tugas & Fungsi PPID

📑

Pengelolaan Informasi

Mengumpulkan, mengolah, dan mengklasifikasikan informasi publik sesuai peraturan

🔍

Pelayanan Informasi

Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai SOP

📁

Pendokumentasian

Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengarsipkan informasi publik

📊

Pelaporan

Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala

📞 Kontak PPID

📧 Email: pa.ngawi@gmail.com

📞 Telepon: (0351) 749040

📍 Alamat: Jl. Letjen Suprapto No. 10, Ngawi, Jawa Timur 63218